Analisis sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) pada perusahaan pestisida

DISTILAT: Jurnal Teknologi Separasi(2023)

Cited 0|Views2
No score
Abstract
Produksi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terus bertambah besar tidak hanya di negara maju namun juga di negara berkembang termasuk Indonesia. Untuk menyikapi hal tersebut pemerintahh mengeluarkan beberapa regulasi, salah satunya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sumber limbah B3 dari hasil produksi, mengetahui pengelolaan limbah B3, serta membandingkan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Metode penelitian menggunakan metode perbandingan antara kondisi di perusahaan pestisida dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil analisis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) perusahaan pestisida telah melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan sangat baik, rata-rata dari hasil perhitungan pengelolaan limbah B3 pada perusahaan industri adalah 100% meliputi pengemasan dan pewadahan, penyimpanan, pelabelan simbol dan label serta pengangkutan internal maupun kepada pihak ketiga.
More
Translated text
AI Read Science
Must-Reading Tree
Example
Generate MRT to find the research sequence of this paper
Chat Paper
Summary is being generated by the instructions you defined