Haji Virtual melalui Metaverse untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 Perspektif Hukum Islam

Muhammad Akasyah Jatisari, Siti Khafifah F,Nur Lailatul Musyafaah

Ma’mal Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum(2023)

引用 0|浏览0
暂无评分
摘要
Haji merupakan ibadah wajib bagi kaum muslim, namun karena pandemi Covid-19 maka jumlah jamaah yang melakukan ibadah haji dibatasi. Hal tersebut menjadikan adanya usulan untuk melaksanakan haji secara virtual. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hukum haji virtual melalui metaverse untuk mencegah penyebaran covid-19. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data penelitian dihimpun melalui wawancara dan telaah pustaka, yang kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis. Penelitian ini menyimpulakan bahwa hukum haji virtual melalui metaverse adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan rukun haji. Hukum haji virtual tidak sah walaupun haji virtual dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19. Haji virtual tidak sah karena jamaah tidak berada di lokasi ibadah dan tidak merasakan langsung ibadah haji di tanah suci. Meski demikian, pembelajaran haji melalui metaverse diperbolehkan karena mengandung manfaat membantu jamaah belajar haji dengan mudah.
更多
查看译文
关键词
haji,islam
AI 理解论文
溯源树
样例
生成溯源树,研究论文发展脉络
Chat Paper
正在生成论文摘要