Sosialisasi untuk peningkatan pemahaman tentang pengadaan barang dan jasa di desa rasau jaya

ABDI EQUATOR(2022)

Cited 0|Views0
No score
Abstract
Desa merupakan wilayah otonom terkecil dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Untuk itu, desa memiliki kewenangan untuk mengelola keuangannya sendiri terkait dengan pengadaan barang dan jasa denga mengacu pada pedoman yang berlaku. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dimaksudkan untuk menjelaskan Peraturan Kepala LKPP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kecamatan Rasau Jaya Pontianak melalui pendekatan ceramah dan diskusi. Setelah itu, masyarakat diberi pelatihan dengan memberikan beberapa contoh studi kasus mengenai pengadaan barang dan jasa di desa dengan memperhatikan prinsip yang mendasarinya. Hasil kegiatan menyimpulkan bahwa wawasan dan pemahaman para peserta sosialisasi yaitu masyarakat dan perangkat desa di Kecamatan Rasau Jaya yang mengelola pengadaan barang dan jasa desa mengalami peningkatan.
More
Translated text
Key words
Community Participation
AI Read Science
Must-Reading Tree
Example
Generate MRT to find the research sequence of this paper
Chat Paper
Summary is being generated by the instructions you defined