Integrasi Kewenangan KPPU dengan Penyidik Kepolisian dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pasca Putusan KPPU

Indonesia Berdaya(2023)

Cited 0|Views0
No score
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi terkait upaya integrasi kewenangan antara KPPU dengan Kepolisian RI dalam penegakan hukum persaingan usaha Pasca Putusan oleh KPPU. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan konpseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KPPU dapat bekerjasama dengan Penyidik dalam hal ini Polri. Hubungan yang dibangun dengan pihak Kepolisian dalam penegakkan hukum di bidang persaingan usaha ini tentunya sangat terbatas, hal ini karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini telah mengamanatkan kepada KPPU sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan mutlak (utama) untuk melakukan penegakan hukum di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
More
Translated text
Key words
penyidik kepolisian
AI Read Science
Must-Reading Tree
Example
Generate MRT to find the research sequence of this paper
Chat Paper
Summary is being generated by the instructions you defined