Bimbingan Dan Pelatihan Kepada Masyarakat Tentang Pembagian Harta Warisan Menurut Islam Di Ranting Tanjung Gusta Medan

JURNAL PRODIKMAS Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat(2021)

引用 0|浏览0
暂无评分
摘要
Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M) merupakan momentum penting lahirnya Muhammadiyah. Itulah kelahiran sebuah gerakan Islam modernis terbesar di Indonesia, yang melakukan perintisan atau kepeloporan pemurnian sekaligus pembaruan Islam di negeri berpenduduk terbesar muslim di dunia. Sebuah gerakan yang didirikan oleh seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta. Muhammdiyah sebagai gerakan amar ma’ruf nahi mungkar yang berlandaskan Alquran dan Sunnah akan berperan sebagai cerminan dalam dakwah untuk kemajuan ummat manusia. Sehingga dalam pengabdian ini akan dilakukan bimbingan dan pelatihan kepada masyarakat dan simpatisan tentang Pembagian Harta Warisan Menurut Islam di Ranting Tanjung Gusta Medan. Hukum waris dalam Islam adalah hukum yang mengatur harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, bagaimana pembagiannya, dan mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia beserta akibat-akibatnya bagi ahli waris. Apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada ahli warisnya
更多
查看译文
关键词
islam
AI 理解论文
溯源树
样例
生成溯源树,研究论文发展脉络
Chat Paper
正在生成论文摘要