Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19

QISTIE(2022)

Cited 1|Views1
No score
Abstract
Di masa pandemi Covid-19 ini, banyak ditemukan permasalahan yang telah dihadapi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas layanan kesehatan yang berpotensi tidak menjamin kepastian hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran konsep perlindungan hukum tenaga kesehatan di masa pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data dari studi kepustakaan. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh bahwa sebenarnya konsep perlindungan hukum itu bersumber pada konsep pengakuan, perlindungan terhadap hak-hak. Penerapan konsepsi sebagai kerangka berpikir dengan Pancasila sebagai ideologi dan dasar falsafah, sehingga prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip Negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Dengan kata lain, konsep perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Perlindungan hukum tenaga kesehatan di masa pandemi covid-19 terdiri dari upaya perlindungan preventif dan upaya perlindungan represif. Perlindungan preventif yang diberikan oleh Pemerintah dilaksanakan melalui program vaksinasi. Perlindungan represif, diberikan Pemerintah dengan penjatuhan sanksi bagi pelaku kekerasan dan diskriminasi kepada tenaga kesehatan yang sedang bertugas, selain itu Pemerintah juga telah memberikan insentif dan santunan kematian meskipun hal ini banyak mengalami kendala.
More
Translated text
AI Read Science
Must-Reading Tree
Example
Generate MRT to find the research sequence of this paper
Chat Paper
Summary is being generated by the instructions you defined