Kajian hukum terhadap perangkat desa yang ikut serta dalam kampanye pemilu di kabupaten indragiri hilir

Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir(2021)

Cited 0|Views1
No score
Abstract
The general election or regional head election (hereinafter referred to as the Regional Head Election) in a country is an effort to realize good governance and the realization of a democratic state. However, it raises legal problems in the field, such as the occurrence of the attitudes of state officials or state apparatus in this case, one of which is village officials who participate in efforts to win one of the candidates for election and post-conflict local election. This needs to be investigated through legal studies using normative legal research methods, with legal research sources namely primary legal materials and secondary legal materials and the analysis used in this study using qualitative analysis. The Village Head is one part of the Government Bureaucracy which has been clearly regulated in the Election Law. All government bureaucracies may not be involved or support one candidate, including one of them is the Village Head, but in practice there are still many Village Heads who support certain candidates. In article 66 clause 2 part C about The General Election Commission Regulation Number 7 of 2015 was emphasized in the campaign, candidate pairs and/or campaign teams are prohibited from involving “village head or other designations/lurah and village apparatus or other designations/kelurahan.” The prohibition to include village heads and village apparatus is contained in Article 280 paragraph (2) of the Election Law. It is clear that if the campaign involves the village apparatus, it is included in the election violation and is included in an election crime and can be given a criminal sanction if it is proven to have committed an election crime. Pemilihan umum ataupun juga pemilihan kepala daerah (yang selanjutnya disebut dengan Pemilukada) dalam suatu negara merupakan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik serta terwujudnya negara demokrasi. Namun menimbulkan persoalan-persoalah hukum di lapangan seperti terjadinya sikap-sikap aparat negara atau perangkat-perangkat negara dalam hal ini salah satunya adalah perangkat desa yang ikut serta dalam upaya memenangkan salah satu calon peserta pemilu maupun pemilukada. Hal ini perlu diteliti melalui kajian hukum dengan metode penelitian hukum normatif, dengan sumber penelitian hukum yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta analisa yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan analisis kualitatif. Kepala Desa merupakan salah satu bagian dari Birokrasi Pemerintah yang telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Pemilu. Semua birokrasi pemerintahan tidak boleh terlibat ataupun mendukung salah satu calon termasuk salah satunya adalah Kepala Desa namun dalam pelaksanaannya masih banyak seorang Kepala Desa menjadi pendukung bagi calon tertentu. Pada pasal 66 ayat 2 bagian C Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2015 ditegaskan dalam kampanye, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan “kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan ”Larangan mengikut sertakan kepala desa dan perangkat desa terdapat dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Pemilu. Jelas bahwa apabila dalam kampanye melibatkan dan perangkat desa termasuk dalam pelanggaran pemilu dan masuk dalam tindak pidana pemilu dan dapat diberi sanksi berupa pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
More
Translated text
AI Read Science
Must-Reading Tree
Example
Generate MRT to find the research sequence of this paper
Chat Paper
Summary is being generated by the instructions you defined