Harta bersama akibat perceraian dalam perspektif uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam

Bukhari Bukhari, Anwar` Anwar

AT-TASYRI': JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH(2022)

Cited 0|Views0
No score
Abstract
Perkawinan dan perceraian serta harta bersama merupakan serangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari rumah tangga. Itu adalah bagian normal dari berkeluarga. dengan zaman yang semakin maju dan di globalisasi tidak selamanya perkawinan dalam keluarga dan masyarakat berjalan dengan normal. Ditengah-tengah masyarakat banyak timbul masalah-masalah dalam perkawinan yang memerlukan penyelesaian,salah satu diantaranya adalah masalah harta bersama dalam perkawinan. Permasalahan timbul atau berkembang menjadi suatu kasus setelah adanya perceraian atau kematian salah satu pihak atau kedua-duanya. Kalau persoalan harta bersama bisa diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan akan menjadi hal yang baik, tetapi bila timbul ketidaksesuaian pendapat maka persoalan harta bersama ini bisa menjadi besar bahkan sampai ke Mahkamah Syari’yah untuk penyelesaiannya. Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin hokum positif, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum.Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan, perceraian dan harta bersama merupakan suatu hal yang sangat prinsipil, karena berkaitan erat dengan akibat-akibat perkawinan.
More
Translated text
Key words
harta bersama akibat perceraian,islam,perspektif uu,tahun,tentang
AI Read Science
Must-Reading Tree
Example
Generate MRT to find the research sequence of this paper
Chat Paper
Summary is being generated by the instructions you defined