Analisis situasi hak kekayaan intelektual bidang kesehatan di indonesia

Buletin Penelitian Sistem Kesehatan(2018)

引用 0|浏览2
暂无评分
摘要
The information about intellectual property rights (IPR) related to health products in Indonesia is limited. This manuscript aims to describes the situation of health innovative researches including their products (patented and copyrights) in the last 5 years (2009-2013). This is a cross-sectional exploratory qualitative research, followed by the identifi cation of data and information related to health IPR documents retrospectively from 2009 till 2013. In-depth interviews conducted on IPR managers in 5 (fi ve) government research institutions, Indonesia Institute of Science, Agency for the Assessment and Application of Technology and 7 (seven) universities in Java island. The results showed that the IPR policy is strong, because it is written in the Act, majority of institutions state that IPR is their main indicators, however, the priority of health innovative researches is low. Generally, patented products were not planned to be patented from the beginning. Not all institutions have IPR management structured and incubation unit for development and “scaling up” of  researches results, so that, patented health products were potentially not to be commercialised. This shows that there is still a gap between policy and its implementation in terms of research innovation. Governments should actively promote and utilize the patented health products of Indonesia. Abstrak Informasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia yang terkait dengan produk kesehatan masih sangat kurang. Tulisan ini bertujuan memaparkan situasi penelitian inovatif dan produk hasil penelitian kesehatan terkait HKI (paten dan hak cipta) dalam 5 tahun terakhir (2009-2013). Studi ini merupakan penelitian kualitatif eksplorasi potong lintang disertai identifi kasi data dan informasi pada dokumen HKI bidang kesehatan secara retrospektif dari tahun 2009 sd 2013. Wawancara mendalam dilakukan terhadap pengelola HKI di 5 (lima) lembaga litbang kementerian, Lembaga Ilmiah Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan 7 (tujuh) universitas di pulau Jawa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar kebijakan HKI Indonesia telah kuat karena sudah dituangkan kedalam Undangundang, hampir semua institusi yang disurvei menjadikan HKI sebagai indikator utama, hanya penelitian yang berorientasi HKI kesehatan masih kurang diprioritaskan. Pada umumnya hasil penelitian yang dipatenkan tidak direncanakan sejakawal. Belum semua institusi memiliki unit pengelola HKI secara terstruktur dan unit inkubasi untuk pengembangan dan scaling up hasil penelitian agar dimanfaatkan masyarakat luas sehingga produk paten kesehatan berpotensi menjadi yang tidak bisa dikomersialisasikan. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat gap antara kebijakan dan implementasinya dalam hal penelitian inovasi. Pemerintah perlu secara aktif membantu mempromosikan dan memanfaatkan hasil produk kesehatan yang telah memperoleh HKI.
更多
查看译文
AI 理解论文
溯源树
样例
生成溯源树,研究论文发展脉络
Chat Paper
正在生成论文摘要